Oleh : CHE HUDA

Oleh  : CHE HUDA

Kamis, 13 Januari 2011

NEO LIBERALISME & KOMERSIALISASI PENDIDIKAN


 PRAWACANA
Pada dasarnya pendidikan merupakan bentuk dari adaptasi manusia dalam bertahan hidup di alam sekitarnya seiring dengan perkembangan sejarah peradaban manusia itu sendiri. Dalam proses produksi kapitalisme sekarang ini, dimana kepemilikan modal berada ditangan segelintir orang, pendidikan  (atau sekolah) juga harus menjadi bagian integral dari keseluruhan proses produksi ini. Pendidikan kapitalis merupakan suatu doktrinisasi pola berfikir manusia yang meluruskan serta memberikan pembenaran terhadap eksploitasi manusia dan alam demi keuntungan segelintir pemilik modal.
Inilah yang memberikan basis bagi logikakerja setelah menempuh pendidikan formal dalam arti pemilik modal adalah bagaimana orang-orang yang sekolah akan bisa dijadikan pekerja-pekerja dengan upah rendah, jam kerja panjang yang tidak bisa mengeluh dan protes saat tenaga-tenaganya mulai habis diperas dan bahkan bisa digantikan tenaga yang baru demi lancarnya proses perkembangbiakan modal-modal mereka termasuk di indonesia walaupun sisa-sisa budaya lama feodalisme masih juga berpengaruh kuat pada pola pendidikan indonesia yang masih menyisakan konservatisme dimana-mana.
Agar mampu memahami bagaimana sistem pendidikan kapitalistik sekarang ini menjadi penyebab berbagai persoalan pendidikan di Indonesia kita sepatutnya membacanya dari perjalanan sejarah yang ada terutama mulai intensifnya modal asing (Kapitalis Global) masuk ke Indonesia sejak penerapan UU PMA (UU Penanaman Modal Asing) tahun 1967 hingga sekarang termasuk juga membaca bagaimana militerisme sebagai bagian dari alat proses produksi kapitalis sungguh efektif dalam mematikan kreatifitas dan pemikiran-pemikiran baru kaum sekolah-an Indonesia dalam kontrol ketat kekuasaan modal dan politik Orde Baru hingga semakin kuatnya tekanan intervesi modal asing dalam dunia pendidikan sekarang ini.

KOMERSIALISASI PENDIDIKAN; ANALISIS POLITIK EKONOMI PERSPEKTIF IDEOLOGI ISLAM[1]
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menyatakan pemikiran merupakan kekayaan yang paling berharga dan kedudukannya berada di atas kekayaan materi. Apabila suatu bangsa memiliki kekayaan pemikiran dalam bentuk pemikiran yang maju, maka bangsa tersebut memiliki kemampuan untuk bangkit dan menghasilkan suatu peradaban yang di dalamnya sarat dengan kekayaan materi. Bila bangsa tersebut mengalami kehancuran peradaban dari sisi materi yang diakibatkan oleh perang dan bencana alam, dengan kekayaan pemikiran yang dimilikinya bangsa tersebut dapat membangun kembali peradabannya yang hancur.
Pendidikan merupakan salah satu cara dalam melakukan transformasi pemikiran sehingga bentuk dan proses pendidikan yang berlangsung dalam sebuah negara memberikan sumbangan besar bagi terwujudnya suatu pemikiran.Komersialisasi Pendidikan dengan BHMN dan BHP Dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 53, lembaga pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah dan masyarakat harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam pasal 47 ayat 2 dinyatakan bahwa sumber pendanaan pendidikan adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurut pasal 49 ayat 3, pendanaan pendidikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada lembaga pendidikan diberikan dalam bentuk hibah. Bagaimana peran masyarakat dinyatakan oleh pasal 54 ayat 2, yakni masyarakat memiliki peran sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna. Adapun yang dimaksud dengan masyarakat dijelaskan oleh pasal 54 ayat 1 yaitu individu, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan.
Dalam RUU BHP pasal 22 ayat 2 disebutkan aset BHP dapat berasal dari modal penyelenggara, utang kepada pihak lain, sumbangan pihak lain, dan hasil usaha BHP. Menurut RUU BHP pasal 22 ayat 3, pemerintah dari sisi pendanaan memiliki fungsi sebagai pemberi hibah saja. Saat ini RUU BHP masih dalam pembahasan dan belum menjadi undang-undang sehingga pengubahan status lembaga pendidikan menjadi Badan Hukum Pendidikan belum dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, sejak tahun 2000 pemerintah telah melaksanakan dan menyerahkan otonomi kampus kepada 4 Perguruan Tinggi Negeri terbesar yakni UI, IPB, ITB, dan UGM. Adanya otonomi kampus bagi ke-4 PTN tersebut disertai dengan perubahan bentuk kelembagaan menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Konsekwensinya, pengelolaan dan pendanaan kampus dilakukan sendiri oleh BHMN, sedangkan pemerintah tidak memikul tanggung jawab apapun kecuali memberikan hibah saja. Dengan format BHMN dan BHP, pemerintah secara sistematis berubaya menggeser peranan dan tanggung jawabnya dalam pendidikan kepada masyarakat. Akibatnya PTN yang menjadi BHMN harus mencari sendiri sumber pembiayaan pendidikan dengan cara menaikkan biaya pendidikan dan mengkomersilkan sarana-sarana pendidikan yang dimiliki oleh BHMN. Misalnya, pada tahun 2003 Institut Pertanian Bogor
membutuhkan dana Rp 450 milyar. Untuk menutupi kebutuhan dana tersebut, IPB hanya dapat mengandalkan hibah pemerintah pusat sebesar Rp 64,35 milyar (14,3%), sementara kenaikkan biaya pendidikan yang dilakukan IPB hanya dapat menutupi 6,5% (Rp 29,25 milyar) kebutuhan anggaran. Untuk membiayai operasionalnya, IPB melakukan komersialisasi sarana-sarana pendidikannya seperti didirikannya Ekasari Plaza, Bogor Agribusiness Center, IPB International Convention Center, Kampus Gunung Gede dan Politeknik. Dari komersialisasi aset-aset IPB ini diperoleh pendapatan Rp 255,6 milyar (56,8%).

DAMPAK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
Komersialisasi pendidikan mengakibatkan sulitnya akses bagi masyarakat terhadap pendidikan dari tingkat dasar hingga ke perguruan tinggi karena syarat utama untuk memasuki lembaga pendidikan adalah kemampuan finansial masyarakat bukan kemampuan berpikir. Di dalam lembaga pendidikan, khususnya PTN yang telah menjadi BHMN terdapat kesenjangan lebar antara mahasiswa yang diserap murni dari kemampuan berpikir dengan mahasiswa yang diserap karena kemampuan finanasial. Kondisi ini tidak baik bagi perkembangan dunia akademik.
Perguruan Tinggi tidak lagi fokus mengurus dan melayani pendidikan bagi para mahasiswanya, perhatiannya terpecah kepada urusan-urusan yang bersifat profit dan bisnis sehingga ini akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. BHMN dan BHP diberikan peluang melakukan. Hal ini menjadi sarana bagi pihak asing (khususnya Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara maju lainnya) untuk melakukan intervensi pendidikan melalui senjata utang langsung ke lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia.
Peranan masyarakat Indonesia untuk pembiayaan pendidikan tidak dapat terlalu diharapkan terhadap dunia pendidikan Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia berasal dari kalangan menengah ke bawah. Akibatnya apa yang dimaksud UU Sisdiknas dan RUU BHP tentang kemandirian masyarakat adalah menyerahkan institusi pendidikan kepada para pemilik modal. Bagi lembaga-lembaga donor yang berbasis ideologis seperti The Asia Foundation dan Ford Foundation, hal ini melapangkan jalan bagi mereka guna mendorong perguruan tinggi melakukan riset yang berbasis kepentingan ideologi Kapitalis-Sekuler. Implimentasi Konsensus WashingtonPada tahun 1980 di Washington DC, Amerika Serikat dan Negara-negara maju, IMF dan Bank Dunia, serta MNC, melakukan pertemuan yang menghasilkan Konsensus Washington (KW). KW pada intinya merupakan program penyesuaian struktural yang hendak diterapkan oleh negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang dalam khususnya dalam bentuk pencabutan subsidi, menaikkan harga-harga barang publik, privatisasi aset strategis dan sumber daya alam.
Adanya komersialisasi pendidikan merupakan bagian dari program pengurangan dan penghapusan subsidi pemerintah terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan dan melepaskan harga dan biayanya kepada mekanisme pasar. Komersialisasi pendidikan juga merupakan salah satu bentuk program privatisasi aset-aset negara.

EPILOG
Fungsi pemerintahan di dalam Islam adalah ri’ayatu as-su’un al-ummah (memelihara dan mengatur urusan umat) dengan syariat Islam. Pendidikan merupakan salah satu tanggung jawab negara baik dari sisi pembiayaan maupun pelaksanaannya. Kebijakan yang telah diambil pemerintah dan DPR merupakan upaya tersistem untuk mengalihkan tanggung jawab negara ke pundak rakyat sehingga akan memperparah penderitaan yang sudah dialami rakyat. Komersialisasi pendidikan adalah upaya pembodohan terhadap umat Islam dengan cara yg sistematis melalui lembaga / yayasan pemberi hibah dan jga melalui program-program lainnya, yg mana dengan meng-komersialisasikan pendidikan generasi umat islam jadi tidak bisa mengecap pendidikan yg lebih tinggi lagi, karena mahalnya biaya pendidikan. Sungguh komersialisasi pendidikan bukan terjadi dengan sendirinya tetapi memang telah diarahkan oleh para kafir penjajah.



  




[1] Diadaptasi dari tulisan JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS 22 Augustus 2007 in My-Journal oleh: Hidayatullah Muttaqin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar